"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kepolisian, Kemenpan-RB telah melakukan evaluasi terhadap 58 Polres pada 2016."
Merdeka.com, Banyuwangi - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan 18 Polres masuk kategori sangat baik di seluruh Indonesia. Dan Polres Banyuwangi masuk dalam daftar kategori tersebut.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisahasil, mengatakan penilaian ini dilakukan sejak 2016 dalam rapat kerja bersama Asisten Perencanaan Polri di Jakarta. Dia berharap melalui hasil penilaian ini kinerja aparat polisi bisa lebih maksimal.
"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kepolisian, Kemenpan-RB telah melakukan evaluasi terhadap 58 Polres pada 2016," ujar Diah melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Banyuwangi, Kamis (30/3).
Diah melanjutkan, evaluasi dan penilaian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Metode yang diterapkan dengan melihat 6 indikator, seperti bagaimana standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana serta inovasi.
"Ada 18 Polres memperoleh nilai sangat baik karena telah memenuhi 6 indikator penilaian itu," ujarnya.
Dari daftar 18, selain Polres Banyuwangi, ada Polres Bantul, Polresta Pontianak Kota, Polresta Pekanbaru, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Balikpapan, Polres Kulon Progo, Polres Gianyar, Polres Sleman, Polres Banyuwangi, Polres Pangkal Pinang, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Mataram, Polres Penajam Paser Utara, Polres Bengkulu, Polres Serang, serta Polres Kutai Kartanegara masuk dalam kategori sama.
Selain itu, Kemenpan-RB juga menetapkan 29 Polres yang memperoleh nilai baik, 9 Polres memperoleh nilai kurang baik dan 2 Polres belum baik.
Sementara itu, Asisten Perencanaan Polri Brigjen Bambang Sunarwibowo mengatakan, adanya evaluasi ini Polri berupaya terus meningkatkan pelayanan publik pada setiap unit layanan Polres dengan berpedoman pada ketentuan pelayanan publik yang berlaku.
Untuk itu, ia meminta dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi di institusi Polri dengan berpedoman Permenpan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.