Tahap awal pelayanan ini diperuntukkan bagi usaha kecil, yang permodalannya di bawah Rp 100 juta.
Merdeka.com, Banyuwangi - Banyuwangi terus berinovasi di bidang pelayanan publik. Kali ini Banyuwangi mempermudah perizinan usaha lewat layanan One Call Finished (OCF). Hanya dengan mengontak nomer ponsel khusus, petugas akan mengambil berkas lalu mengantarkan surat ijin tersebut yang telah jadi ke rumah pemohon.
Dikatakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas layanan jemput bola ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus surat izin. Pemohon cukup menekan nomer 0811349033 untuk kontak via short message service (SMS) maupun telepon, petugas langsung akan merespon.
“Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perizinan warga. Selain juga untuk mewujudkan transparansi bidang perizinan, warga tinggal menyerahkan berkas perizinan ke petugas khusus, langsung kami proses," kata Anas.
Tahap awal pelayanan ini diperuntukkan bagi usaha kecil, yang permodalannya di bawah Rp 100 juta. Seperti izin apotek, izin bidan, toko sembako, jual beli ternak/buah, showroom sepeda motor dan izin usaha jual beli kayu bangunan.
"Secara khusus, proses perizinan yang tidak memerlukan proses tinjau lokasi. Misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri (TDI),” kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Choiril Ustadi menjelaskan sejak digulirkan Januari 2017 lalu, layanan OCF sudah memproses sebanyak 75 izin. Diantaranya SIUP usaha dagang ikan, toko obat pertanian, dan toko sembako.
“Karena OCF masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara ini pemohon mayoritas masih dari sekitar kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit,” ujar Ustadi.
Selanjutnya, Ustadi menjelaskan rinci mekanisme proses pelayanan via telepon ini. Saat warga melakukan kontak ke nomer hotline, petugas akan langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi menyesuaikan perizinan yang diajukan. “Berkasnya harus lengkap dan benar. Jika sudah lengkap, pemohon bisa menghubungi kembali. Nanti petugas yang akan mendatangi mereka, semuanya gratis,” kata Ustadi.
Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya. Bila sudah sesuai segera kami proses dengan jangka maksimal satu minggu surat perizinan yang dimohonkan akan langsung diantar ke alamat yang bersangkutan. Setiap izin usaha yang telah terbit akan langsung kami antar ke rumah pemohon, tidak harus mereka yang menggunakan layanan telepon khusus di atas. Ada ijin yang telah selesai, segera kami antar," ujarnya.
Layanan ini disambut baik oleh warga, khususnya mereka yang bertempat tinggal cukup jauh dari pusat kota. Salah satunya, Yahman (72) warga Desa Rejoagung Kecamatan Srono. Ia datang langsung ke kantor Dinas PM-PTSP untuk mengurus SIUP dan TDP usaha dagang palawija.
"Saya tidak nyangka kalau ada petugas yang mengantar (izin) ke rumah. Alhamdulillah saya gak perlu ke kota untuk mengambil (SIUP dan TDP). Ngurusnya gampang, cepet dan gak ribet," ujar pemilik UD Berkah Tani ini.
Senada dengan Yahman, Agus Hari Setiyanto juga mengapresiasi layanan one call finished ini. "Layanan ini sangat membantu warga yang tidak punya waktu luang banyak seperti saya. Karena harus stand by terus di toko. Ini benar-benar efisien, jadi saya gak perlu ke luar rumah lama untuk ngurus perijinan," kata pria yang akrab disapa Aan.
Aan adalah warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar yang memiliki usaha dagang kayu bangunan. Melalui layanan OCF, pria berusia 53 tahun ini mengajukan pengurusan SIUP dan TDP usahanya tersebut. Aan mengatakan awalnya tertarik menggunakan layanan OCF karena tidak memiliki banyak waktu, lantaran harus menjaga sendiri usaha jual beli kayu di rumahnya.
"Awalnya tahu pelayanan ini waktu saya ngurus IMB. Setelah IMB selesai, SIUP dan TDP akhirnya saya lewatkan program antar jemput ini. Cepat juga, satu minggu sudah selesai," kata Aan.