"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik," kata Anas.
Merdeka.com, Banyuwangi - Bayi dan anak-anak di Kabupaten Banyuwangi kini bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA yang berfungsi seperti KTP (kartu tanda penduduk) pada orang dewasa ini dapat segera diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) daerah.
KIA merupakan program pemerintah pusat dimana mulai 2016 seluruh anak secara bertahap memiliki KTP dalam bentuk KIA. Ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mengatakan selama ini anak-anak tidak memiliki kartu identitas kecuali akte kelahiran. Dengan diterbitkannya KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat resmi dalam kependudukan daerah.
"KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau daftar sekolah. Dengan KIA maka data kependudukan daerah akan semakin rapi," kata Anas saat membuka Festival Pelayanan Publik di area Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
Anas melanjutkan, program penerbitan KIA ini juga diintegrasikan dengan inovasi pelayanan publik Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta. "Jika biasanya di program ini bayi baru lahir mendapatkan dua dokumen yakni KK dan akte, sekarang bertambah menjadi tiga dokumen dengan mendapatkan KIA," ujarnya
Pada even tersebut sebanyak 30 lembar KIA dibagikan kepada murid-murid taman kanak-kanak. KIA yang dibagikan tersebut berwarna merah muda berbeda dengan KTP dewasa berwarna biru, sangat pas dengan karakter anak-anak yang ceria.
Dalam KIA tercantum identitas seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi Iskandar Azis, menambahkan KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni KIA untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
"Perbedaannya dengan KTP, KIA tidak dilengkapi cip, tidak ada rekaman iris mata dan sidik jari serta tidak dibubuhi tanda tangan," kata Iskandar.
KIA dapat diurus langsung oleh orangtua di Kantor Dispendukcapil. Persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus adalah KIA adalah akte, kartu keluarga, dan foto 3x4 bagi anak berusia di atas lima tahun. "Jika persyaratan sudah lengkap maka KIA bisa segera diproses dan langsung jadi," ujarnya.
Pada program penerbitan KIA, lanjut Iskandar, pihaknya juga menggandeng sekolah-sekolah untuk sosialisasi sekaligus menjadi koordinator pengurusan KIA. "Agar cepat menjangkau anak-anak se-Banyuwangi kami meminta sekolah-sekolah mulai TK sampai SMP menjadi koordinator pengurusan KIA," katanya.
Dia menambahkan, penerbitan KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP. "Dalam KIA ini juga tercantum nomor induk kependudukan, nantinya kalau sudah dewasa tinggal mengganti dengan e-KTP dan update foto, karena NIK berlaku seumur hidup," katanya.