1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi targetkan PAD tanpa beratkan kalangan bawah

Bila pendapatan masyarakat sudah meningkat, baru akan dikenakan pajak.

Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi. ©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Selasa, 15 Agustus 2017 12:31

Merdeka.com, Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru pengganti Perda No 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sejumlah tempat hiburan dan usaha telah dinaikkan untuk menambah jumlah Pendapatan Asli Daerah.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, meski beberapa item pajak telah dinaikkan, pihaknya tetap menyesuaikan siapa yang harus menyandang status wajib pajak.

"Kalau yang jual kacang juga dikenakan retribusi maka akan membebani rakyat. Tentu akan kami pilih," ujar Anas kepada Merdeka Banyuwangi, Senin (14/8).
Saat ini, kata Anas, sudah ada sistem pajak berbasis digital untuk memudahkan proses monitoring dan pembayaran bagi wajib pajak. Seperti melalui aplikasi E-pajak dan E-retribusi yang sudah bekerjasama dengan perbankan milik negara.

Meski para pelaku usaha menengah ke bawah seperti pedagang asongan belum dikenakan pajak, namun Pemkab Banyuwangi secara bertahap berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Bila pendapatan masyarakat sudah meningkat, baru akan dikenakan pajak.

"Pendapatan rakyat juga menjadi visi kami. Seiring dengan pendapatan rakyat yang meningkat, maka secara bertahap bisa mulai ditata," terangnya.


Hasil rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dalam pengambilan keputusan atas perubahan Raperda Pajak Daerah telah mengubah beberapa besaran pajak retribusi yang harus dibayar para wajib pajak.

Beberapa diantaranya seperti tontonan film seperti bioskop dikenakan pajak sebesar 20 persen. Hiburan karaoke, permainan biliar, refleksi SPA dan kebugaran semua dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Baru untuk pagelaran seni tari, musik yang mengandung unsur kelestarian seni budaya hanya dikenakan pajak 10 persen.
Sesuai komposisi APBD 2017, Anas menargetkan peningkatan PAD Banyuwangi mencapai Rp 386,617 miliar. Namun, Anas sendiri sebenarnya menginginkan PAD Banyuwangi bisa mencapai 500 miliar.

"Intinya pajak harus ditingkatkan, tapi jangan membebani rakyat. Kalau target saya 500 miliar, tapi yang ditulis, yang realistis saja," terangnya.
Bagi Anas, pendapatan daerah yang diiringi dengan tumbuhnya perekonomian bukan berasal dari tempat-tempat hiburan. Melainkan dia terus mendorong untuk tumbuh dari sektor wisata alam, kuliner masyarakat dan komunitas-komunitas.

"Fokus pendapatan banyuwangi itu adalah alam, wisata, komunitas. Agar menyebar, semua masyarakat bisa merasakan manfaat. Bukan tempat hiburan yang hanya diterima sendiri keuntungannya," jelasnya.

(FF/MUA)
  1. Pajak
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA