Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan perencanaan di sebuah hotel sambil bermalam.
Merdeka.com, Banyuwangi - Polres Banyuwangi berhasil membekuk empat kawanan pencuri yang menggunakan mobil Agya warna hitam, usai beroperasi di Kecamatan Wongsorejo. Empat pencuri asal Sidoarjo ini, coba mengelabui polisi saat kabur dengan mengganti plat nomor kendaraan.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto menjelaskan, sebelumnya dalam waktu kurang dari 24 jam telah mencuri di dua lokasi. Pertama mencuri isi konter HP di Kecamatan Kabat dan barang berharga di rumah seorang dokter di Kecamatan Gambiran.
"Semua lokasi yang disasar pelaku kondisinya tertutup dan dinilai tidak ada yang menungu," jelas AKBP Agus dalam konferensi pers di Mapolres Banyuwangi, Senin (14/8).
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan perencanaan di sebuah hotel sambil bermalam. Kemudian saat menjalankan aksinya, pelaku terus keliling melihat situasi dengan menggunakan mobil, dilindungi kaca yang tidak tembus pandang dari luar.
"Sistemnya cepat dan langsung kabur. Pelaku juga mengganti plat nomor kendaraan palsu. Yang jelas mereka sudah pernah survei di sini dan pernah melakukan kejahatan di sini," terangnya.
Saat menjalankan aksinya di sebuah toko yang sedang tutup di Wongsorejo, pelaku merusak pintu dan gembok menggunakan linggis serta mekanisasi alat pencurian. Namun aksinya dipergoki dua pemilik toko yang sedang berada di dalam. Pelaku kemudian mengancam menggunakan linggis kepada korban, kemudian berhasil melarikan diri sambil membawa barang curian.
Dari laporan pemilik toko, aparat Polsek Wongsorejo dibantu Reskrim kemudian berhasil mengejar mobil yang dikendarai tersangka. Empat pelaku diantaranya Zainal Abidin (33), Saiful Arief (39), Ahmad Fadeli (26) dan satu orang perempuan bernama Sumarni (41), semua merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian tiga buah TV LED, empat buah handphone, sebuah laptop, lima jam tangan, perhiasan emas dan perak, kemudian uang sejumlah Rp 910.000. Kemudian alat kejahatan dan kendaraan milik pelaku.
"Modusnya dia melihat, mensurvei rumah-rumah yang ditinggal pemilik dengan tanda-tanda dikunci dari luar. Kemudian tempat praktik dokter yang libur, itu dimanfaatkan mereka," jelasnya.
Dari empat pelaku, kata AKBP Agus, dua beroperasi melakukan pencurian, sementara dua orang lagi bertugas mengawasi dari luar. Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang Disertai Dengan Ancaman Kekerasan.