Bayi lutung berusia sekitar tiga bulanan yang didapat dari seorang pemburu di Situbondo dibandrol dengan harga Rp 350 ribu per ekor.
Merdeka.com, Banyuwangi - Polres Banyuwangi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sukses membongkar sindikan jual-beli satwa langka di Jawa Timur. Seorang tersangka, Ahmad Rahman (32) warga Kelurahan Mandar, Banyuwangi berhasil diamankan berikut barang buktinya, yaitu empat ekor bayi lutung Jawa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevi Arnold Rampengan, hewan dilindungi bernama latin trachypithecus auratus ini. Akan dikirim ke Surabaya oleh tersangka, namun berhasil digagalkan oleh polisi.
"Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi kami. Setelah melakukan pendalaman, tersangka berhasil kita amankan. Dia kita tangkap di daerah Sokowidi," kata Stevi, Kamis (26/5).
Penangkapan tersangka ini, lanjut dia, dilakukan pihak kepolisian setelah berkoordinasi dengan BKSDA. "Penjualan satwa langka ini dilakukan melalui media sosial. Untuk pembelinya rata-rata dari luar daerah Banyuwangi," ungkapnya.
Oleh tersangka, bayi-bayi lutung berusia sekitar tiga bulanan yang didapat dari seorang pemburu di Situbondo dibandrol dengan harga Rp 350 ribu per ekor.
"Hewan dilindungi ini, oleh tersangka dibeli Rp 150 ribu per ekor dari si penjual, yang dari pengakuannya seorang pemburu di Situbondo. Kemudian bayi-bayi lutung ini dijual kembali Rp 350 ribu oleh tersangka," ujarnya.
Sementara saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok bayi lutung tersebut. "Untuk proses penyidikan kasusnya ditangani oleh penyidik dari BKSDA Jatim," tandasnya.
Sementara Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jawa Timur, Sumpena mengatakan, empat bayi lutung yang berhasil diamankan tersebut akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Orangutan di Malang.
"Nantinya, lutung-lutung ini akan dilepaskan di alam liar setelah bisa beradaptasi dengan alam bebas," ungkap Sumpena.
Kata dia, lutung-lutung ini, habitatnya berada di sekitar lereng Gunung Ijen. "Biasanya si pemburu harus membunuh induknya sebelum mengambil bayi lutung untuk dijual," katanya.
Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (A) Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.