Mereka berdoa untuk seluruh pelajar Indonesia agar kasus tragis seperti yang dialami Yuyun tidak terulang kembali.
Merdeka.com, Banyuwangi - Akhir-akhir ini, media sosial ramai membahas kasus tragis yang menimpa Yuyun, perempuan 14 tahun asal Bengkulu. Yuyun diperkosa usai pulang sekolah oleh 14 remaja berusia 16 sampai 20 tahun. Usia disetubuhi hingga tidak berdaya, Yuyun dibunuh dan dibuang ke sebuah jurang.
Peristiwa tragis tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satunya muncul dari para pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Banyuwangi. Puluhan pelajar IPNU melaksanakan sholat ghaib dan doa bersama untuk almarhumah Yuyun di Masjid Al-Mujahirin, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, Selasa (3/5) malam.
Yahya Muzakki, Ketua IPNU Banyuwangi dalam keterangan rilis humas kepada Merdeka Banyuwangi menyebutkan, para pelajar IPNU lantas berdoa untuk seluruh pelajar Indonesia agar kasus tragis seperti yang dialami Yuyun tidak terulang kembali.
"Sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kita di dunia pendidikan, kita mendoakan almarhumah Yuyun agar diterima di sisi-Nya dan kedepannya tak ada lagi kasus-kasus demikian menimpa pelajar di Indonesia," tutur Yahya, usai doa bersama.
Yahya melanjutkan, peristiwa tragis yang dialami Yuyun bukan kasus kriminal biasa. Apalagi para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun masih terhitung usia pelajar. “Hal ini merupakan tamparan keras terhadap dunia pendidikan Indonesia. Keempat belas pelakunya masih berusia 16 sampai 20 tahun,” lanjutnya. Sebab, para peserta didik tidak hanya menjadi korban, tapi sudah merambah menjadi pelaku.
Berangkat dari kegelisahan bersama tersebut, Yahya, aktivis IPNU juga bersama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama terus menyuarakan toleransi, anti kekerasan dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Terutama di kalangan pelajar Banyuwangi. "Kita terus mendampingi pelajar Banyuwangi," tegasnya.
Angka kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, kata Yahya, terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2015, terdapat 2.898 kasus kekerasan terhadap anak. 59,30 persen-nya merupakan kasus kejahatan seksual. Pada tahun sebelumnya 2014, tercatat 2.726 kasus kekerasan terhadap anak, 56 persen-nya yakni pelecehan seksual. Tragisnya hanya 179 kasus yang telah dilaporkan.
Bentuk kekerasan terhadap anak antara lain bisa kekerasan fisik, penelantaran, penganiayaan, perkosaan, adopsi ilegal, penculikan, perdagangan anak untuk dieksploitasi secara seksual. Selain itu, Komnas Anak mencatat pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar masih anggota keluarga, tetangga, teman, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masih banyak lagi.
“Dari kasus itu tindak kekerasan terjadi di ruang privat sebesar 62% dan ruang publik seperti rumah, sekolah, panti asuhan, lembaga keagamaan sebanyak 38%,” ujarnya.