1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

DPRD bersama Pemkab Banyuwangi sedang godok Raperda Desa Wisata

"Potensi wisata desa atau wisata di kampung-kampung cukup besar. Trennya menguat," kata Anas.

Bupati Anas di depan DPRD . ©2016 Merdeka.com Reporter : Suci Rachmaningtyas | Kamis, 29 Desember 2016 10:22

Merdeka.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi bersama DPRD setempat telah menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Raperda ini diharapkan mendorong percepatan pengembangan kawasan wisata di pelosok kampung dan perdesaan di Banyuwangi. Raperda tersebut kini tinggal diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, menjelaskan Raperda tentang Desa Wisata ini sebagai langkah cepat merespons perkembangan wisata di tingkat desa. Upaya ini juga bagian dari kerangka 'Smart Kampung' yang sedang digalakkan di Banyuwangi. "Potensi wisata desa atau wisata di kampung-kampung cukup besar. Trennya menguat. Wisata desa ini memadukan antara keindahan alam, keberagaman budaya, edukasi dan ekonomi kreatif. Cocok juga untuk wisata keluarga," ujar Anas.

Dengan Perda tersebut, desa diberi ruang untuk mengembangkan desa-desa wisata. Di Perda telah diatur ruang lingkup, promosi desa, dan hal terkait lainnya. "Ini juga upaya mendorong partisipasi publik dalam pengembangan wisata. Karena kami sepenuhnya sadar, tanpa partisipasi publik, termasuk warga desa, pariwisata tak bisa berkembang cepat," papar Anas.

Dalam Perda ini, setiap desa yang memiliki keunikan tradisi dan keberagaman budayanya diberi ruang untuk dikembangkan menjadi salah satu destinasi wisata. Selain itu, desa yang memiliki potensi alam dan produk lokal yang khas juga turut dikembangkan.

"Perda ini telah mengatur bagaimana pengelolaannya, struktur organisasinya, serta usaha yang bisa dikelola di dalamnya. Kita juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa aturan berbelit-belit. Misalnya di daerah ada investor yang ingin membangun desa, masyarakat tinggal menyediakan lahan dan pengelolaannya melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," kata Anas.

Menurut Anas, Perda ini akan menumbuhkan iklim ekonomi kreatif di Banyuwangi. Apalagi, Banyuwangi sudah menjalin kerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengembangkan industri kreatif berbasis desa.

"Bekraf akan membantu sejumlah desa di Banyuwangi dalam hal pengembangan dan peningkatan kualitas produk ekonomi kreatif melalui pelatihan, bantuan alat, permodalan, pemasaran dan pendampingan. Komunitas di desa-desa itu akan dilibatkan," ujar Anas.

Saat ini, di Banyuwangi terdapat 10 Desa Wisata telah berkembang, yaitu Desa Bangsring Wongsorejo yang mengembangkan wisata Bangsring Under Water, Desa Gombengsari Kalipuro wisata kopi dan susu kambing etawa, Desa Tamansari Licin di lereng kaki Ijen yang mengembangkan wisata belerang, Desa adat Kemiren Glagah. Juga ada Desa Sumberbuluh Songgon dengan wisata Rumah Pohon, Desa Sumberagung, Pesanggaran dengan wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika. Desa Sarongan, Pantai Sukamade dan Rajegwesi. Desa Alian dan Alas Malang, wisata budaya kebo-keboan dan Desa Banjar, wisata sadap nira.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MY Bramuda, Raperda ini sebagai payung hukum bagi desa-desa yang memiliki potensi wisata agar dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat. "Raperda Tentang Desa Wisata ini juga mengharuskan investor melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Raperda itu juga mengatur prinsip penyelenggaraan desa wisata, pembangunan/pengembangan desa wisata, kawasan strategis desa wisata, organisasi pengelolaan desa wisata. Usaha pariwisata desa, hak/kewajiban dan larangan, koordinasi hingga pendanaan serta sanksi administrasi desa wisata.

"Termasuk juga bagaimana pengelolaan desa wisata hingga jenis usaha pariwisata desa yang ada di desa. Seperti penyediaan akomodasi, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman wisata," kata Bramuda.

(MT/SR)
  1. Info Kota
  2. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA