1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Gunakan e-BPHTB Banyuwangi optimis penuhi target pendapatan daerah

Penerapan e-BPHTB mencegah permainan harga jual beli tanah dan bangunan.

Ilustrasi pajak bangunan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Farah Fuadona | Rabu, 14 Juni 2017 15:15

Merdeka.com, Banyuwangi - Target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Banyuwangi tidak memenuhi target. Kini dengan e-BPHTB, Pemkab Banyuwangi optimistis bisa lampaui target. tahun 2016 realisasi pendapatan BPHTB sebesar Rp 23.411.641.623. Ini terealisasi 73 persen, dari target Rp 29,5 miliar. Sedangkan tahun ini, target dari pendapatan BPHTB sebesar Rp 35,4 miliar.

Menurut Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Nafiul Huda mengatakan, tidak terealisasinya target BPHTB, karena banyak wajib pajak yang tidak memasukkan harga tanah dan bangunan berdasarkan harga pasar. "Tapi dengan e-BPHTB ini, wajib pajak harus memasukkan harga pasar. Kami optimistis tahun ini target bisa terealisasi," kata Huda, Rabu (14/6).

Penerapan e-BPHTB mencegah permainan harga jual beli tanah dan bangunan, karena sistem ini terkoneksi dengan smartmap yang ada di server data base Bapenda. Smartmap menunjukkan peta lokasi tanah dan bangunan, yang telah ditentukan Nilai Obyek Pajak (NOP) di tiap wilayah. ”Dengan sistem ini tidak bisa nilai pembelian dikecilkan agar pajaknya kecil. Karena dengan sistem ini semua terlihat,” kata Huda.

Melalui sistem ini, semua terkoneksi mulai dari Bapenda, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Huda mengatakan, hingga saat ini pendapatan pajak dari BPHTB sebanyak Rp 11.600.035.027. Selain untuk merealisasikan target, dengan e-BPHTB mempermudah wajib pajak dan mencegah adanya pungutan liar. "Ini karena sistem e-BPHTB tidak memerlukan pertemuan antara wajib pajak dan PPAT, dengan petugas pajak," kata Huda.

Huda mengatakan dengan sistem online ini, juga memudahkan kerja Bapenda. Tidak perlu lagi WP membawa tumpukan kertas, karena sistem ini paper less. Proses pembayaran e-BPHTB mudah. Mekanismenya PPAT menginput data secara online di situs e-BPHTB Banyuwangi. Setelah itu Bapenda dan KPP Pratama melakukan verifikasi berdasarkan data yang diinput.

Setelah proses verifikasi dari Bapenda dan KPP Pratama selesai, keluar jumlah pajak yang harus dibayarkan. Usai verifikasi ada SMS otomatis pada PPAT, yang menginformasikan jumlah pajak dan bank tempat pembayaran pajak, beserta kode billing Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Selanjutnya WP/PPAT melakukan pembayaran ke bank. Setelah pembayaran selesai, WP/PPAT mendapat bukti setor SSPD. Pihak bank lalu mengirimkan data transaksi pada server Bapenda. Selanjutnya server mengirim data ke Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk transaksi peralihan hak yang sudah lunas BPHTB/PPh.

(FF/FF)
  1. Info Banyuwangi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA