Banyuwangi memiliki 25 kecamatan dan 217 desa dan kelurahan.
Merdeka.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membatasi jumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul pada masa kampanye Pilkada Jatim 2018, yang tengah berjalan hingga 23 Juni mendatang.
Total APK yang terpasang di seluruh penjuru Banyuwangi tidak boleh lebih dari 3.466, berarti masing-masing pasangan calon (paslon) mendapatkan jatah 1.733 APK.
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Banyuwangi Jamaludin, mengatakan pihaknya juga turut mencetak dan memasang sebagian APK itu.
KPU Banyuwangi mencetak dan memasang 5 lembar baliho untuk masing-masing paslon. Spanduk dari mereka dipasang 10 lembar untuk masing-masing paslon di setiap kecamatan. Sedangkan umbul-umbul dari KPU Banyuwangi untuk masing-masing paslon dipasang 2 lembar di setiap desa.
Banyuwangi memiliki 25 kecamatan dan 217 desa dan kelurahan.
Tim kampanye masing-masing paslon diperbolehkan mencetak sendiri APK mereka dengan mematuhi batas maksimal jumlah yang diperbolehkan.
"Titik-titik lokasinya (pemasangan APK yang dicetak KPU Banyuwangi) belum ditentukan, kami sudah mengajukan permohonan SK ke KPU Provinsi (Jatim)," kata Jamaludin, Rabu (7/3).
Selain itu APK yang ditempelkan di mobil ukurannya tidak boleh melebihi 10 meter persegi.
Jamaludin mengatakan bila ternyata dijumpai jumlah APK lebih dari ketentuan, kelebihannya merupakan pelanggaran. Namun nantinya pengawasan berada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi.
"Yang melanggar atau tidak itu kewenangannya panwaslu," katanya.