Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan.
Merdeka.com, Banyuwangi - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan menyebutkan terjadi penurunan jumlah pelanggaran tindak pidana penerbangan di kawasan bandara selama tahun 2016 hingga 2017. Tindak pidana yang dimaksudkan adalah pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan serta tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan penumpang dengan berbagai modus, seperti candaan adanya bom di dalam kabin pesawat atau dalam barang bawaan.
Menurut Kasubdit PPNS dan Personal Keamanan Penerbangan Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Israfulhayat, terdapat 54 kasus pelanggaran pidana yang telah ditemukan oleh otoritas bandara dari 2015 hingga 2016. "Untuk candaan soal bom ini jumlahnya relatif tapi trennya sekarang menurun ya. Awal tahun 2016 banyak sekali candaan bom, bisa 3-4 kali per bulan seluruh Indonesia. Namun Januari-Februari ini baru ada 2 laporan," ujarnya saat ditemui dalam acara Optimalisasi Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di Ketapang Indah, Banyuwangi, Jawa Timur, Kami (16/2).
Dari hasil temuan yang dilakukan pihak PPNS kecenderungan kasus candaan bom ini hanya sekedar keisengan belaka. Tapi sejauh ini belum ada investigasi yang menemukan adanya ancaman serius sebagai tindakan melawan hukum.
Dampak dari kasus candaan membawa bom ini, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Hasanuddin lebih cenderung merugikan pihak maskapai penerbangan. Apalagi jika candaan membawa bom itu terjadi manakala penumpang sudah berada di dalam pesawat.
Hasanuddin mengatakan ada dua 2 macam bercandaan membawa bom yang terjadi selama ini, yang terjadi di mesin X-ray dan in flight atau di dalam pesawat. Jika ditemukan kasus seperti ini sesuai prosedur standart operating procedure (SOP). Penerbangan bisa ditunda atau dibatalkan untuk dilakukan pengecekan dari awal lagi, semua penumpang diturunkan, dan bagasi penumpang di cek satu-persatu.
Peringatan bahaya bercanda soal bom termasuk dalam pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. Berdasarkan Pasal 344 E UU Penerbangan Nomor 1/2009 hal itu tergolong membahayakan keselamatan penerbangan dan ada sanksi tegasnya.
Sanksi yang dimaksud adalah hukuman 1 tahun penjara jika gurauan yang diucapkan terbukti membahayakan penerbangan. Jika gurauan menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka ada ancaman sanksi maksimal 8 tahun penjara bagi pelaku. Terakhir, jika gurauan menyebabkan orang meninggal ada ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun kurungan. Sanksi ini sesuai Pasal 437 UU Penerbangan 1/2009.
Namun walau begitu dari 54 temuan kasus yang sudah ditangani PPNS. Belum ada satupun kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Alasannya setiap kasus minimal memiliki dua alat bukti yang sah sebelum diproses.