1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Dilaporkan sodomi bocah SD di kebun, kakek ini ditangkap

"Sodomi terjadi di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi," kata AKP Supriyadi.

Kakek tua dilaporkan sodomi bocah SD. ©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Minggu, 19 Maret 2017 14:32

Merdeka.com, Banyuwangi - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dengan modus memberi sejumlah uang kepada korban. Muksin (65) warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak Laki-laki dengan iming-iming uang antara Rp 5000 sampai 20.000.

Akibat perbuatannya, kakek lanjut usia ini akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.

Muksin diduga telah melakukan sodomi kepada seorang anak yang masih duduk di kelas 5 SD. Setelah mendapat laporan, Polsek Kalipuro akhirnya menangkap Muskin di rumahnya pada 13 Maret lalu.

"Laporan sudah masuk sejak tanggal 10 Maret 2017. Sodomi terjadi di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi," terang Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi, Jumat (17/3).

AKP Supriyadi melanjutkan, pelaku melakukan aksinya karena bingung menyalurkan hasrat seksualnya. Seorang anak akhirnya menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku juga melakukannya dengan keadaan sadar.

"Intinya pelaku melakukan itu sampai mencapai orgasme. Tapi alat vital tersangka tidak sampai dimasukkan ke anus korban. Usai beraksi korban diberi uang antara Rp 5000 – 20.000," ujarnya.

Saat ini, Polsek Kalipuro sedang melakukan pendalaman dengan sejumlah saksi, untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain.

Akibat perbuatannya Muksin melanggar pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP.

(MT/MUA)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA