1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Polisi sita ratusan bungkus rokok ilegal beredar di masyarakat

Rokok yang disita itu terdiri dari enam merek.

Rokok ilegal. ©2017 Merdeka.com Reporter : Mohammad Ulil Albab | Kamis, 27 April 2017 14:48

Merdeka.com, Banyuwangi - Aparat Polsek Genteng, Polres Banyuwangi, mulai menyita merek rokok yang tidak mengantongi izin cukai. Hasilnya sebanyak 616 bungkus rokok ilegal disita dari sebuah toko di wilayah Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Saat melakukan razia, Polsek Genteng belum mengetahui dari mana rokok ilegal tersebut diproduksi. Saat diinterogasi, Febri Damayanti (25) pemilik toko mengaku tidak mengetahui dimana suaminya membeli rokok ilegal tersebut. Sementara saat razia, suami Damayanti tidak berada di toko.

Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono mengatakan temuan tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi untuk ditindak lanjuti. Sebab, rokok ilegal yang dijual sudah melanggar hukum karena tidak membayar pajak.

"Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak. Kemasan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum," ujar Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, Kamis (27/4).

Menurut dia, rokok tanpa bea cukai ini dibanderol dengan harga lebih murah. Sedangkan nama-nama produk rokok, rata-rata mirip dengan merek yang sudah populer.

"Ada yang diedarkan menggunakan merek baru atau justru memalsukan produk yang telah tenar,” tambahnya.

Enam merek rokok yang disita aparat tanpa cukai itu meliputi 100 pak rokok merek Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun.

(MT/MUA)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA