Peraturan ini dibuat untuk melindungi satwa-satwa yang dilindungi. Peraturan sampai tingkat desa.
Merdeka.com, Banyuwangi - Tidak hanya di kawasan taman nasional, perhutani maupun kawasan hutan lindung, perburuan liar juga mulai dilarang oleh pemerintah di lingkungan setingkat desa di Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon sepakat menetapkan peraturan melarang perburuan segala jenis satwa liar seperti burung ayam hutan, serta penangkapan ikan di sungai yang tidak ramah seperti menggunakan setrum dan potas.
"Alhamdulillah desa kami telah memiliki Perdes tentang pelestarian lingkungan yang berisi larangan berburu di kawasan hutan dan permukiman penduduk, karena banyaknya perburuan liar, dengan ini harapannya masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya merusak lingkungan," kata Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfathoni, Sabtu (27/10).
Desa Sumberarum berada di kaki Gunung Raung dengan perbatasan kawasan KPH Banyuwangi Barat. Peristiwa banjir bandang pada Juni lalu akibat pelapukan tanah dan erosi di hulu juga sempat membuat desa tersebut terdampak. Dari situ, Fathoni sekaligus membuat larangan membuang sampah di selokan dan sungai.
"Diharapkan musibah banjir yang pernah melanda wilayah setempat tidak terulang, sehingga masyarakat bisa menyadari, pentingnya menjaga ekosistem lingkungan," terangnya.
Perdes No 4 tanun 2018 tentang Perlestarian Lingkungan tersebut telah disahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. "Bagi yang melangar akan ada denda sesuai dengan kesalahan mereka," jelas Fathoni.
Selain itu, kelompok masyarakat sadar wisata (Pokdarwis) di sepanjang pantai Banyuwangi juga mendorong adanya larangan perburuan satwa liar, terutama jenis yang dilindungi seperti penyu, seperti di kawasan konservasi pantai Bangsring, Pantai Cemara, hingga Pantai Pondok Nongko.
Dari nelayan yang mulanya berburu telur penyu, berburu ikan dengan potasium berubah menjadi pelestari agar bisa memikat kunjungan wisatawan.
Abdul Rosyid, angota Pokmaswas Deling Seganten Pantai Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat mengatakan, sejak 2015, aktivitas perburuan burung, ular, buaya, potasium ikan, pencurian telur penyu dan semua yang bisa merusak ekosistem telah dilarang.
"Ini sudah jadi area konservasi, aktivitas menangkap burung sejak ada kelompok sudah dimulai. Dikuatkan juga dengan Perdes lewat kepala desa. Bila ada yang melanggar diperingatkan, melanggar lagi alatnya disita dan harus ganti rugi," paparnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Samudra Bakti Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Ikhwan Arif menambahkan, sejak tahun 2008, nelayan bertahap melarang penangkapan ikan dengan potasium. Secara konsisten mereka juga melakukan transplantasi terumbu karang secara swadaya untuk mengembalikan kelestarian terumbu karang untuk semangat konservasi dan pariwisata.
Nelayan juga sepakat tidak menangkap satu ekor ikan pun di wilayah konservasi, hingga mendapatkan penghargaan Lingkungan Kalpataru pada 2017.
"Wisatawan yang berkunjung ke Bangsring per hari rata-rata 1.000-3.000 orang. Sebagian besar mereka menikmati wisata snorkeling untuk menikmati keindahan terumbu karang," jelasnya.