1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

3.697 Botol jamu kuat ilegal produksi Banyuwangi diamankan polisi NTB

"Kami akan telusuri, siapa dan dimana tempat produksinya, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum dalam label jamunya," kata Boyke.

Ilustrasi pengamanan jamu ilegal. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mohammad Taufik | Kamis, 10 November 2016 10:45

Merdeka.com, Banyuwangi - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan 153 dus berisi 3.697 botol jamu tradisional berbagai merek produksi Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga ilegal.

"Produk jamu tradisional ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan izin edar," kata Kepala Su Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, seperti diberitakan Antara, Selasa (10/11).

Ribuan botol jamu tradisional yang berkhasiat untuk meningkatkan vitalitas ini diamankan pada Jumat (4/11) dari kediaman pelaku berinisial DA di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, jamu tradisional merek Klanceng Putih sebanyak 1.290 botol berukuran 600 mililiter dan 2.000 botol berukuran 150 mililiter.

Kemudian, jamu tradisional merek Jambe Nom ukuran 120 mililiter sebanyak 407 botol dan dua lembar surat jalan yang bertuliskan jamu Jawa Asli produksi CV Pedang Kipas, asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat ini, katanya, seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolda NTB. Rencana ke depan, penyidik akan menelusuri distributor yang bisa menyalurkan jamu tersebut hingga masuk ke wilayah NTB.

"Kami akan telusuri, siapa dan dimana tempat produksinya, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum dalam label jamunya. Kemudian kalau memang benar ada, mengapa tidak dilengkapi dengan izin edarnya, nanti kita lihat," ujar Boyke.

(MT/MT)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA