1. BANYUWANGI
  2. INFO BANYUWANGI

Wanita pemilik rental PS diduga jual obat daftar G ke anak-anak

Indro Abrianto pun meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

Ilustrasi obat berbahaya. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mohammad Taufik | Selasa, 08 November 2016 11:51

Merdeka.com, Banyuwangi - Perempuan berinisial SK (37), warga Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, ditangkap anggota Kepolisian Sektor setempat sebab diduga mengedarkan pil daftar G jenis trihexyphenidil dan dextro, akhir bulan kemarin.

Perempuan pemilik penyewaan Playstation (PS) ini diduga menjualnya kepada anak-anak yang menyewa PS di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan polisi berjumlah 193 butir pil trek dan 65 butir dextro, sebuah plastik pembungkus, 2 bekas bungkus rokok serta uang tunai Rp 20 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, obat yang masuk kategori keras tersebut diperoleh dari seorang pemasok asal Kabupaten Jember. Transaksi digelar di jembatan yang menghubungkan antara Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dengan Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Kapolsek Siliragung AKP Indro Abrianto, mengatakan aksi SK terbongkar berkat informasi warga yang mengaku resah dengan mudahnya para pelajar dan anak di bawah umur mendapatkan obat farmasi yang kemudian disalahgunakan pemanfaatannya.

"Informasi awal didapat dari warga, lalu kita lakukan penyelidikan. Kabar itu kian terang setelah kita lakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Ada 258 butir pil yang kita temukan," ujarnya seperti dikutip dari situs Humas Polres Banyuwangi, www.polresbanyuwangi.com.

Indro Abrianto pun meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah. Mengingat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sudah merambah ke pelosok dusun.

"Pengawasan lebih ketat terhadap anak lebih baik sebelum menjadi korban penyalahgunaan obat. Efek sampingnya tidak hanya merugikan sang anak, namun keluarga juga masyarakat luas," ujarnya.

Sejak ditangkap, SK langsung menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siliragung. Perbuatan pemilik PS ini dijerat menggunakan pasal 196 subsider 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(MT/MT)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA